Rabu, 15 Juni 2016

Pernikahan menurut islam

pernikahan adalah sesuatu yang sakral, yang tidak akan dapat dipisahkan oleh apapun.
pernikahan merupakan upacara pengikatan janji yang dirayakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan perkawinan, dari segi norma agama, norma hukum dan norma sosial.
pernikahan akan terjadi apabila sudah ada kesepakatan antara pihak wanita dan pria.
sebelum memutuskan menikah kita haru mengetahui syarat dan rukun menikah.
pada artikel kali ini saya akan bahas rukun dan syarat - syarat menikah.

Rukun Nikah

  • calon pengantin laki - laki
  • calon pengantin perempuan
  • wali bagi perempuan
  • dua orang saksi laki - laki yang adil
  • mahar
  • ijab dan qabul ( akad nikah )

Syarat Calon Suami
  • Islam
  • laki - laki yang tertentu
  • Bukan lelaki mahram dengan calon suami
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ikhram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam satu waktu
  • Mengetahui baha perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Syarat Calon Istri
  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan mahram dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Akil baligh (telah pubertas)
  • Bukan dalam berihram haji atau mroh
  • tidak dalam iddah
  • Bkan istri orang
Syarat Wali
  • Islam bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukan perempuan
  • Telah Pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak Fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdek
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri harus memastikan syarat wajib menjadi wali. 

Syarat - syarat saksi
  • Sekurang - kurangnya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki - laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendemgar, melihat dan berbicaraa
  • Merdeka
Syarat Ijab
  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan pekataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo atau seperti mut'ah (nikah kontrak) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam ersetujuan nikah mut'ah
  • Tidak secara taklik 
Syarat Qobul
  • Ucapan harus sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya 
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah
  • Tidak secara taklit
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Setelah semua rukun dan syarat - syarat terpenuhi maka pernikahan dapat dilaksanakan. selain rukun dan syarat - syarat tersebut ada pula hal penting lain yaitu mahar perkawinan. Mahar perkawinan bermacam -macam salah satunya cincin perkawinan. kenapa maharnya cincin?? karena bentuk lingkaran pada cincin pernikahan puya makna keabadian. selain itu karena bentuk lingkaran tidak memiliki awal dan tidak memiliki akhir, maka cincin kawin juga punya arti tak terhingga atau tak terbatas. Jadi bentuk lingkaran cincin pernikahan berarti ikatan cinta dan kesetiaan yang abadi dan tidak terbatas diantara kedua calon mempelai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar