Rabu, 15 Juni 2016

Pernikahan menurut islam

pernikahan adalah sesuatu yang sakral, yang tidak akan dapat dipisahkan oleh apapun.
pernikahan merupakan upacara pengikatan janji yang dirayakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan perkawinan, dari segi norma agama, norma hukum dan norma sosial.
pernikahan akan terjadi apabila sudah ada kesepakatan antara pihak wanita dan pria.
sebelum memutuskan menikah kita haru mengetahui syarat dan rukun menikah.
pada artikel kali ini saya akan bahas rukun dan syarat - syarat menikah.

Rukun Nikah

  • calon pengantin laki - laki
  • calon pengantin perempuan
  • wali bagi perempuan
  • dua orang saksi laki - laki yang adil
  • mahar
  • ijab dan qabul ( akad nikah )

Syarat Calon Suami
  • Islam
  • laki - laki yang tertentu
  • Bukan lelaki mahram dengan calon suami
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ikhram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam satu waktu
  • Mengetahui baha perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Syarat Calon Istri
  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan mahram dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Akil baligh (telah pubertas)
  • Bukan dalam berihram haji atau mroh
  • tidak dalam iddah
  • Bkan istri orang
Syarat Wali
  • Islam bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukan perempuan
  • Telah Pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak Fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdek
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri harus memastikan syarat wajib menjadi wali. 

Syarat - syarat saksi
  • Sekurang - kurangnya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki - laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendemgar, melihat dan berbicaraa
  • Merdeka
Syarat Ijab
  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan pekataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo atau seperti mut'ah (nikah kontrak) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam ersetujuan nikah mut'ah
  • Tidak secara taklik 
Syarat Qobul
  • Ucapan harus sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya 
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah
  • Tidak secara taklit
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Setelah semua rukun dan syarat - syarat terpenuhi maka pernikahan dapat dilaksanakan. selain rukun dan syarat - syarat tersebut ada pula hal penting lain yaitu mahar perkawinan. Mahar perkawinan bermacam -macam salah satunya cincin perkawinan. kenapa maharnya cincin?? karena bentuk lingkaran pada cincin pernikahan puya makna keabadian. selain itu karena bentuk lingkaran tidak memiliki awal dan tidak memiliki akhir, maka cincin kawin juga punya arti tak terhingga atau tak terbatas. Jadi bentuk lingkaran cincin pernikahan berarti ikatan cinta dan kesetiaan yang abadi dan tidak terbatas diantara kedua calon mempelai.

Cincin Pernikahan

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perwakilan secara norma agama norma hukum dan norma sosial. Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Cincin pernikahan adalah salah satu simbol di dalam pernikahan dimana seorang suami memberikan cincin kepada seorang istri. Pemberian cincin semula berasal dari upacara pertunangan Romawi sejak abad pertama Masehi. Simbol berfungsi menghadirkan masa lalu pada masa kini, dengan demikian melalui cincin pernikahan pasangan suami istri dapat mengingat cinta yang terjalin dan makna pernikahan yang telah mereka jalani. Cincin pernikahan tidak menjamin cinta dan kesetiaan suami istri, namun cincin pernikahan menjadi simbol yang senantiasa mengingatkan dan  membahasakan Kerinduan mereka untuk selalu memperdalam cinta kepada pasangannya.secara populer ada makna-makna lain yang diberikan kepada cincin pernikahan misalnya sebagai penanda akan status pemakainya selaku suami istri atau perlambang ikatan pernikahan yang tiada akhirnya seperti bentuk cincin yang bulat dan tak berujung. Bahan pembuatan cincin pernikahan bermacam-macam seperti perak titanium emas dan Palladium. Perak umumnya tidak digunakan untuk cincin karena rentan pudar dan goresan daripada logam lainnya, tapi jaman sekarang cincin perak banyak menjadi pilihan para pengantin Karena harganya yang sangat terjangkau dan kualitasnya juga tidak terlalu buruk.
Cincin titanium bukan logam mulia Iya lebih kontemporer. Titanium merupakan salah satu logam yang paling sulit dibedakan dengan warna lebih gelap dan lebih ringan.
Cincin Palladium terbuat dari logam mulia dengan warna yang indah dan relatif terbatas cincin Palladium relatif langka, sekarang dihargai karena polesan yang berkilau dan berwarna putih keperakan dan memiliki sifat yang mirip dengan Platinum.
Sedangkan emas merupakan pilihan tradisional untuk cincin pernikahan kualitasnya yang tahan terhadap perubahan kimia sehingga tidak merusak dan membuatnya ideal untuk cincin pernikahan.